Senin, 06 Juni 2011

IMPLEMENTASI PENGELOLAAN INF.PUBLIK ..BAB I

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Perkembangan teknologi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, dirasakan sangat cepat seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap aktualitas informasi. Perkembangan ini juga berpengaruh terhadap esensi demokrasi yang pada awalnya hanya mengarahkan pada hak-hak azasi manusia dalam hal pekerjaan, agama, berserikat atau berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia untuk berinteraksi, maka demokrasi yang dikonotasikan sebagai kebebasan, kini mengarah pada kebebasan untuk mendapatkan informasi.
Kebebasan dalam mendapatkan informasi tentu saja tidak semata-mata bebas dalam pengertian sebebas-bebasnya, tetapi ada koridor yang melingkupinya dengan harapan agar informasi yang bersifat tertutup bagi publik, tetap terjaga kerahasiaannya. Guna menyeimbangkan perkembangan teknologi dan pemenuhan tuntutan kebebasan mendapatkan informasi, maka pemerintah bersama DPR telah membentuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2010.
Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan dan dikelola oleh suatu badan publik, yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik. Pada dasarnya, informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang tertuang pada pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, antara lain : informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, merugikan ketahanan ekonomi nasional serta mengungkap rahasia pribadi.
Sedangkan mengakses informasi merupakan hak setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan pada pasal 28 F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Karena itulah Dinas Inforkomtel akan berupaya agar masyarakat yang menginginkan informasi bisa dilayani dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sesederhana mungkin, sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008.
Sementara itu salah satu elemen terpenting dalam mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan adalah terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi sesuai aturan perundang-undangan. Terkait dengan hal itu, eksekutif sebagai badan publik berkewajiban untuk menyediakan informasi publik sebagaimana telah dikategorikan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, yakni : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Disisi lain keberadaan UU KIP ini tidak saja untuk memenuhi hak atas informasi yang merupakan bagian dari hak azasi manusia (human rights), tetapi juga dalam rangka mewujudkan, pemerintahan yang terbuka, sekaligus melibatkan masyarakat secara lebih berkualitas, serta mendorong akselerasi demokratisasi, pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menyadari pentingnya keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, maka partisipasi dari berbagai pihak sangat diperlukan. Oleh sebab itu dengan diberlakukannya UU KIP ini, diharapkan dapat membawa nuansa perubahan yang sangat mendasar dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mendorong percepatan terwujudnya tata kelola pemerintahan dalam prinsip good governance, menuju tercapainya masyarakat yang adil dan sejahtera.
Disisi lain, pasca reformasi penyelenggaraan pemerintahan telah terdesentralisasi melalui penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam otonomi daerah tersebut, penyelenggaraan pemerintahan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Dengan otonomi luas yang dimilikinya, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terwujud sesuai dengan harapan, maka perlu dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Dalam pemerintahan yang baik, diperlukan pengelolaan informasi, komunikasi yang dapat berfungsi sebagai motivator, dinamisator dan fasilitator pemberdayaan kemampuan masyarakat dalam mencerna, memilah dan memilih produk informasi yang benar dan obyektif. Peran pemerintah tidak lagi hanya sekedar pemberi dan atau penyedia informasi tetapi yang jauh lebih penting pemerintah menjadi pihak yang aktif mencari informasi. Dengan kondisi demikian diharapkan masyarakat menjadi lebih berdaya karena masyarakat sendiri yang mengetahui kebutuhan dan segala persoalan yang mereka hadapi. Masyarakat diharapkan akan mampu memberikan respon positif terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan pembangunan secara rasional, proporsional, konstruktif dan obyektif.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik, dimana pemerintah mendukung pengembangan Teknologi Informasi sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dapat dilakukan oleh masyarakat secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Disisi lain Proses demokratisasi harus didukung oleh media massa sebagai salah satu pilar dalam sistem politik. Dengan demikian media massa tidak saja dapat dimengerti secara sederhana sebagai agen yang mengolah informasi, namun jauh lebih penting dan substansial adalah media massa dapat diposisikan sebagai kekuatan untuk melakukan kontrol sosial.
Sejalan dengan semakin pentingnya peran informasi, komunikasi pada masa mendatang, maka diperlukan adanya suatu dokumen perencanaan, sebagai kerangka acuan untuk mengakomodasi perubahan dan pembangunan bidang informasi dan komunikasi.

B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang ada, rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam paper ini adalah : “Bagaimana Implementasi Pengelolaan Informasi Publik pada Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Inforkomtel Kabupaten Kebumen”

C. TUJUAN PENULISAN
Secara umum tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk mengetahui Implementasi pengelolaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Bidasng Inforkom pada Dinas Inforkomtel Kabupaten Kebumen.
D. MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat dari penulisan paper ini adalah berbagi pengalaman atau share antara mahasiswa yang berupaya meningkatkan pengetahuan aplikatif teoritik dengan Bidang Inforkom selaku pengelola informasi publik sekaligus narasumber dalam penggalian data dan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar