Senin, 06 Juni 2011

Bab II


B. REGULASI PUSAT
Regulasi atau peraturan tentang substansi penulisan ini yang berasal dari pemerintah pusat meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik
6. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik;


C. REGULASI DAERAH
Sedangkan untuk regulasi di tingkat daerah, antara lain :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 43);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 17 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun 2010 – 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 No. 17, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen No. 50);
4. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 78 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Inforkomtel Kabupaten Kebumen;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar