Senin, 06 Juni 2011

BAB V KESIMPULAN & REKOMENDASI

BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. KESIMPULAN
Dari penulisan yang telah tertuang sebelumnya, penulis menyimpulkan mengenai implementasi pengelolaan informasi publik yang dikelola oleh Seksi Humas, sebagai berikut :
1. Keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dalam penggunaan teknologi informasi dan sarana prasarana penunjang pengelolaan informasi, mengakibatkan implementasi pengelolaan informasi publik berjalan lamban.
2. Belum semua Satker bersedia memberikan informasi kepada Seksi Humas selaku pengelola informasi publik, hal ini dikarenakan masih terdapat egoisme Satker.

3. Masih terdapatnya komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen terhadap upaya pengelolaan informasi terhadap masyarakat, meskipun anggaran untuk pengelolaan terbatas.

B. REKOMENDASI
Rekomendasi dari penulisan paper ini, dapat diberikan kepada Seksi Humas Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Inforkomtel Kabupaten Kebumen, berdasarkan kesimpulan diatas adalah :
1. Perlu adanya peningkatan sumber daya manusia dalam pemanfaatan teknologi informasi dan sarana prasarana pendukung guna mengimple-mentasikan pengelolaan informasi publik.
2. Seluruh Satker hendaknya memberikan data dan informasi kepada Seksi Humas selaku pengelola informasi publik.
3. Perlu adanya dukungan anggaran dari Pemkab untuk meningkatkan layanan informasi berbasis teknologi informatika.

Tugas BAB IV

BAB IV
PEMBAHASAN
A. HASIL DAN PEMBAHASAN
Dinas Informasi, Komunikasi dan Telematika Kabupaten Kebumen mempunyai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Dinas Informasi, Komunikasi dan Telematika Kabupaten Kebumen dilengkapi dengan struktur organisasi sebagai berikut:

Bidang Informasi dan Komunikasi yang memiliki Seksi Humas pada dasarnya merupakan salah satu fungsi dalam organisasi pemerintah, yang memiliki peran strategis dalam mendukung program pembangunan di daerah. Melalui kegiatan kehumasan penyampaian data dan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan segera diketahui dengan cepat dan akurat.
Berkaitan dengan hal ini, peran Seksi Humas tidak dapat diabaikan, karena sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi, sudah semestinya Seksi Humas harus memahami dengan benar bagaimana pengelolaan informasi yang mudah diakses oleh publik, serta dapat mencerminkan sikap positif terhadap semua pihak yang selalu berhubungan dengan pemerintah, termasuk dengan masyarakat atau publiknya.
Sebagai pengelola informasi publik, tentunya Seksi Humas dituntut untuk memahami cara berkomunikasi yang dilakukan oleh para pihak dan memahami bagaimana cara mendapatkan dan menyebarluaskan informasi yang cepat guna mendukung tugas, fungsi dan perannya sesuai dengan perkembangan teknologi informatika pada era sekarang ini.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang saat ini telah merambah tidak hanya terbatas kalangan birokrasi saja, tetapi telah meluas pada berbagai kalangan, dan elemen masyarakat, jelas akan membawa perubahan perilaku semua pihak dalam akses informasi dan tata cara berkomunikasi yang signifikan di tengah masyarakat, terlebih aksesbilitas informasi dan komunikasi yang berbasis teknologi elektronik ini cenderung diminati karena mudah dan simpel.
Kemudahan yang ditawarkan melalui perkembangan teknologi media on line ini semestinya dikelola dan ditangkap sebagai peluang positif untuk kegiatan penyebarluasan informasi dan melakukan komunikasi oleh Seksi Humas yang ada di bawah koordinasi Bidang Informasi Komunikasi Dinas Inforkomtel Kabupaten Kebumen.
Pengelolaan informasi publik terlebih yang berbasis teknologi informatika sayangnya masih dianggap hal baru, sehingga belum dimanfaatkan secara maksimal oleh sebagian petugas humas di masing-masing Satuan Kerja terutama di beberapa wilayah kecamatan. Hal ini dikarenakan berbagai faktor, antara lain, sarana dan prasarana pendukung, faktor sumber daya manusia dan jaringan internet yang belum tersedia di beberapa tempat.
Kurangnya pemahaman terhadap pengelolaan informasi publik oleh Seksi Humas beserta petugas humas di Satuan kerja dan Kecamatan, dikhawatirkan akan mengalami keterlambatan informasi, ketidak-akuratan informasi, bahkan dimungkinkan mengalami kebuntuan informasi, yang berakibat pada runtuhnya salah satu pilar demokrasi.

B. DESKRIPSI
Sebagaimana tertuang dalam Renstra Dinas Inforkomtel 2006 – 2010, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Inforkomtel Kabupaten Kebumen telah melaksanakan program kerja, yakni :
1. Program Pengembangan Komunikasi, informasi dan media massa
2. Program Pengkajian dan Pengembangan sistem informasi
3. Program kerjasama informasi dengan media.

Dengan Indikator Kinerja, meliputi :
1. meningkatnya kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah;
2. meningkatnya dukungan dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; dan
3. terwujudnya e-Government sebagai alat bantu pengelolaan pemerintahan yang efisien dan efektif.
Adapun capaian kinerja masing-masing program dalam 3 (tiga) tahun terakhir adalah sebagai sebagai berikut :
1. Meningkatnya kepercayaan publik kepada Pemerintah Daerah, ditandai dengan meningkatnya akses publik terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan melalui :
a. Siaran Ratih TV, 4,5 jam/hari dan siaran Radio In FM 19 jam/hari.
b. Website milik Pemerintah Kabupaten Kebumen www.kebumenkab.go.id
c Layanan informasi melalui Press Center selama 12 bulan/tahun.
d. Publikasi 5 (lima) dokumen publik setiap tahun di Surat Kabar Harian Regional Jawa Tengah.
e. Dokumentasi kegiatan Pemkab Kebumen dan kegiatan masyarakat Kabupaten Kebumen, sebanyak 2.200 lbr foto dan 250 keping CD/tahun
f. Pameran Pembangunan 1 kali/tahun, selama 7 hari, dengan peserta 50 stand.
g. Penyebarluasan informasi melalui media cetak milik Pemkab : 12.000 lbr leaflet, 3.000 lbr poster dan 3.900 eksemplar Direct Mail ”Surat Dari Bupati”, setiap tahun.
h. Penyusunan naskah sambutan Bupati sebanyak 700 naskah/tahun.
i. Pertemuan rutin Bakohumas 11 kali/tahun dan tersedianya 1.200 buah release berita/tahun.
j. Layanan sms aduan masyarakat melalui press center, rata-rata 200 sms/tahun.
2. Meningkatnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, melalui :
a. Pembentukan dan penyelenggaraan kegiatan 200 LKM Desa/Kelurahan di semua Kecamatan.
b. Penyebarluasan informasi melalui kegiatan PWI, RAPI dan ORARI.
3. Terwujudnya e-government sebagai alat bantu pengelolaan pemerintahan yang efektif dan efisien, melalui kegiatan :
a. Pembangunan infrastruktur jaringan on line di 17 Kecamatan dan 17 SKPD.
b. Pemeliharaan infrastruktur jaringan on line Kebumen
c. Pengembangan website www.kebumenkab go.id dan website Organisasi.
d. Update 3 (tiga) Sistem Informasi Manajemen milik Pemerintah Kabupaten Kebumen.
e. Layanan internet gratis di 17 kantor Kecamatan, alun-alun Kebumen dan sekolah di sekitar kantor Bupati, Ratih TV dan Radio In FM.

C. ANALISIS SWOT






F. TAHAP PENGEMBANGAN
Untuk dapat mengimplementasikan pengelolaan informasi publik yang sesuai harapan, Seksi Humas telah menyusun strategi dan kebijakan yang memprioritaskan aksesbilitas informasi terhadap publik. Implementasi prioritas ini dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan keadaan anggaran pemerintah dalam tiga tahun kedepan, yaitu :
1. Tahun I.
Strategi : Penyelenggaraan informasi yang aktual, akurat dan objektif
Kebijakan : Peningkatan kualitas informasi melalui pengelolaan perangkat keras
2. Tahun II.
Strategi : Peningkatan akses publik terhadap informasi kebijakan publik
Kebijakan : Penyelenggaraan transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik melalui publikasi regulasi, kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang akuntabel
3. Tahun III.
Strategi : Pengembangan e-Government guna mewujudkan transparansi informasi.
Kebijakan : Pengembangan teknologi informasi melalui pembangunan dan pengembangan infrastruktur jaringan on line dan interoperabilitas data antar Satker serta pengembangan Sistem Informasi Manajemen.

M I P

BAB III
METODE DAN ANALISIS DATA

A. METODE PENGAMBILAN DATA
Dalam pengumpulan informasi dan data-data primer yang diperlukan dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode Wawancara dengan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Dinas Inforkomtel Kabupaten Kebumen (Drs. Drajat Tri Wibowo) dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kinanto, S.IP). Dan untuk mendukung kebenaran data yang disampaikan, penulis juga mengumpulkan data sekunder yang didapat dari Pelaksana Humas SKPD dan di sebagian Media milik Pemkab.

Bab II


B. REGULASI PUSAT
Regulasi atau peraturan tentang substansi penulisan ini yang berasal dari pemerintah pusat meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik
6. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik;


C. REGULASI DAERAH
Sedangkan untuk regulasi di tingkat daerah, antara lain :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 43);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 17 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun 2010 – 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 No. 17, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen No. 50);
4. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 78 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Inforkomtel Kabupaten Kebumen;

IMPLEMENTASI PENGELOLAAN INF.PUBLIK ..BAB I

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Perkembangan teknologi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, dirasakan sangat cepat seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap aktualitas informasi. Perkembangan ini juga berpengaruh terhadap esensi demokrasi yang pada awalnya hanya mengarahkan pada hak-hak azasi manusia dalam hal pekerjaan, agama, berserikat atau berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia untuk berinteraksi, maka demokrasi yang dikonotasikan sebagai kebebasan, kini mengarah pada kebebasan untuk mendapatkan informasi.

Minggu, 05 Juni 2011

Dinas Inforkomtel Kebumen gelar Konsultasi Publik Renstra 2011-2015

Kebumen -- Untuk menyerap aspirasi  terkait  rencana Strategis  Dinas Inforkomtel  Kabupaten Kebumen tahun 2011-2015, digelar konsultasi publik  Renstra dinas tersebut. Konsultasi publik berlangsung di gedung PKK jalan sarbini Kebumen, hari Senin (1/11). Hadir dalam kesempatan tersebut   instansi terkait seperti kalangan  media, kecamatan, Lembaga KOmunikasi Masyarakat (LKM) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Lembaga Penyiaran Komunitas

Pasal 8
  • Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
  • Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Layanan pendirian Radio Komunitas

Antara lain adalah :

Sabtu, 04 Juni 2011

NGENDHONG MUYEN,
EKSISTENSIMU DULU DAN KINI

A. Latar Belakang
Masyarakat Jawa sangat dikenal oleh suku lain di negeri ini sebagai salah satu suku yang banyak memiliki keaneka-ragaman budaya. Baik yang bersifat religius, filosofis hingga budaya yang bernuansa mistis. Dikatakan religius dan filosofis karena didalamnya memiliki nilai agamis berupa doa-doa dan nilai-nilai falsafah hidup orang jawa, dan hingga era modern sekarang ini sebagian masyarakat masih tetap mempertahankannya, seperti budaya Mitoni bagi ibu yang hamil 7 bulan, Ngendong Muyen, Tedhak Siti, Among-among dan lain sebagainya.
Kebudayaan yang pada awalnya tidak diketahui secara pasti ini, semua bermuara pada satu tujuan, yakni mendapatkan keselamatan dan keberkahan atas diri objek yang melakukannya dan lebih luas kepada orang-orang yang ada di sekitar lingkungan atau komunitasnya. Bagi pihak yang diluar komunitas, mereka yang melakukan suatu tradisi budaya biasanya dianggap mengabaikan unsur keyakinan agama. Padahal belum tentu, karena tradisi budaya yang dilakukan juga merupakan suatu hal yang tidak dilarang dalam agama mereka.

Jumat, 03 Juni 2011

KUKU, SIMBOL AGRESIVITAS

A. Latar Belakang
Manusia dilahirkan keduania dianugerahi dengan kesempurnaan yang melebihi mahluk lain. Dari bentuk fisik yang indah, fikiran cemerlang dan perasaan yang lembut, menjadikan manusia berupaya mendinamisasikan dan memoles dirinya dengan berbagai asesories yang berupa seperangkat penutup tubuh dan seperangkat perhiasan lain buatan manusia. Asesories ini bukan bawaan manusia sejak lahir dan bertujuan demi kesempurnaan dan eksistensinya.

DAMPAK NEGATIF TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMASI BAGI KEHIDUPAN SOSIAL

A. PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi khususnya bidang komunikasi dan informasi, kini semakin menunjukkan gejala yang luar biasa, seiring dengan tingkat kebutuhan manusia dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Karena sejatinya memang manusia sangat membutuhkan interaksi dengan sesama, baik dalam lingkungan sendiri maupun berinteraksi dengan selain komunitasnya. Interaksi ini pada umumnya saling bertukar informasi sesuai dengan kepentingannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa manusia dalam melakukan komunikasi untuk mendapatkan informasi, adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar.

Bekerja Dalam Islam


Islam memandang bahwa bekerja merupakan satu kewajiban bagi setiap insan. Karena dengan bekerja, seseorang akan memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan juga keluarganya serta dapat memberikan maslahat bagi masyarakat di sekitarnya. Oleh karenanya Islam bahkan mengkategorikan bekerja sebagai ibadah, yang diperintahkan oleh Allah SWT ,